Rabu, 1 Oktober 2025

Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 100 Juta, Terdakwa Kasus Raibnya Dana Kas Pemkot Semarang Pikir Pikir

Hakim juga membebani terdakwa Diah Ayu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 21,5 miliar.

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Terdakwa kasus korupsi dana Kas Daerah (Kasda) Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 milyar, Diah Ayu Kusumaningrum 

Serta atas pemberian sesuatu kepada pejabat negara atau PNS yaitu Suhantoro, Diah Ayu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b pada UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, jaksa Kejari Kota Semarang, Zahri Aeniwati, menuntut pidana penjara terhadap Diah Ayu selama 13 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan. Selain itu, juga menuntut Diah Ayu mengembalikan kerugian negara Rp 21,7 miliar subsidair 6 tahun 9 bulan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved