Dari Tangan Tiga Tersangka Polisi Amankan 1,5 Kilogram Ganja Kering
Saat penggrebekan didua lokasi sempat diamankan sebanyak sembilan orang namun hanya tiga orang yang dipastikan sebagai pengedar
Saat didatangi saat itu sejumlah pemuda sedang nongkrong lalu digiring ke Polres Pangkalpinang.
Setelah dilakukan pendalaman dua orang berinisial Sf dan Dr ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan didapati satu paket besar ganja didalam gorong-gorong.
Barang bukti lainnya yang diamankan 2 HP dan satu unit sepeda motor.
Total barang bukti ganja yang diamankan dari tangan ketiga tersangka ini sebanyak 1,5 kg ganja kering.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka didapat informasi bahwa ada barang bukti lainnya.
Untuk mendapatakn barang bukti tersebut diminta bantuan satuan anjing K9 milik Polda Kep Bangka Belitung.
'"Kita sempat minta bantuan K9 karena didapat informasi ada ganja lain yang disimpan para tersangka namun tidak didapat lagi tambahan barang bukti," kata AKBP Heru BP.
Sementara itu salah seorang tersangka SF warga asal Aceh mengatakan dirinya baru 6 bulan tinggal di Bangka dan bekerja membuat gorong-gorong menumpang dengan warga Aceh lainnya.
Selama 6 bulan ini dirinya telah mengambil dan menjual ganja sebanyak 3 kilogram dari warga Aceh lainnya.
Setiap mengambil dirinya membeli 0,5 kg ganja seharga Rp 1,3 juta rupiah lalu dibuat paket kecil.
Ia membantah membawa ganja itu langsung dari Aceh.
"Dak berani pak kalo bawa ganja dari Aceh ambil dari sini juga," kata Sf.