Dari Tangan Tiga Tersangka Polisi Amankan 1,5 Kilogram Ganja Kering
Saat penggrebekan didua lokasi sempat diamankan sebanyak sembilan orang namun hanya tiga orang yang dipastikan sebagai pengedar
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -Tiga pengedar ganja berhasil dibekuk tim Sat Narkoba Polres Pangkalpinang Selasa (18/10/2016) malam.
Mereka adalah Yd (38), Sf (24) warga asal Aceh dan Dr (24) warga Pangkalpinang.
Dari ketiga tersangka diamankan total sekitar 1,5 kg ganja kering siap edar.
Saat penggrebekan didua lokasi sempat diamankan sebanyak sembilan orang namun hanya tiga orang yang dipastikan sebagai pengedar.
Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.
"Setelah kita dalami dari 9 orang yang diamankan 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Heru BP Kapolres Pangkalpinang dalam gelar tersangka dan barang bukti Rabu (19/10/2016) malam.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti juga dihadiri Kabag Ops Kompol Raspandi dan Kasat Narkoba AKP Sutarman.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran ganja di Kota Pangkalpinang.
Tim Sat Narkoba diturunkan melakukan penyelidikan dan mengarahak kekawasan Gabek dan mengarah kepada Yd.
Tak ingin membuang waktu dan memastikan Yd masih menyimpan ganja dilakukan penggrebekan.
Saat digrebek Yd tak mampu berbuat banyak dari tanganya diamankan 2 paket besar ganja dan 1 paket sedang ganja.
Selain itu juga diamankan kertas untuk melinting ganja.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi ada pengedar lain di Jalan Raya Muntok Kawasan Kace Timur Mendobarat.
Di salah satu tempat pembuatan gorong-gorong dihuni sejumlah warga asal Aceh.
Saat didatangi saat itu sejumlah pemuda sedang nongkrong lalu digiring ke Polres Pangkalpinang.
Setelah dilakukan pendalaman dua orang berinisial Sf dan Dr ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan didapati satu paket besar ganja didalam gorong-gorong.
Barang bukti lainnya yang diamankan 2 HP dan satu unit sepeda motor.
Total barang bukti ganja yang diamankan dari tangan ketiga tersangka ini sebanyak 1,5 kg ganja kering.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka didapat informasi bahwa ada barang bukti lainnya.
Untuk mendapatakn barang bukti tersebut diminta bantuan satuan anjing K9 milik Polda Kep Bangka Belitung.
'"Kita sempat minta bantuan K9 karena didapat informasi ada ganja lain yang disimpan para tersangka namun tidak didapat lagi tambahan barang bukti," kata AKBP Heru BP.
Sementara itu salah seorang tersangka SF warga asal Aceh mengatakan dirinya baru 6 bulan tinggal di Bangka dan bekerja membuat gorong-gorong menumpang dengan warga Aceh lainnya.
Selama 6 bulan ini dirinya telah mengambil dan menjual ganja sebanyak 3 kilogram dari warga Aceh lainnya.
Setiap mengambil dirinya membeli 0,5 kg ganja seharga Rp 1,3 juta rupiah lalu dibuat paket kecil.
Ia membantah membawa ganja itu langsung dari Aceh.
"Dak berani pak kalo bawa ganja dari Aceh ambil dari sini juga," kata Sf.