Minggu, 5 Oktober 2025

Kuasa Hukum Terdakwa Pembakar Kantor Kejati Jabar Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Kuasa hukum Deddy menyebut dakwaan JPU tidak cermat. Setidaknya ada tiga alasan yang membuat dakwaan JPU tidak cermat.

Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Deddy Sugarda (58), terdakwa kasus pembakar kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjalani tiba di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/10/2019). Sejumlah simpatisan menyambutnya ketika turun dari mobil tahanan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang kedua yang menghadirkan Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembakaran Kantor Kejati Jabar di Pengadilan Negeri Bandung hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Kuasa hukum Deddy membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana, Senin (26/9/2016) lalu.

Pantauan Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), kuasa hukum Deddy menyebut dakwaan JPU tidak cermat.

Setidaknya ada tiga alasan yang membuat dakwaan JPU tidak cermat.

Pertama, JPU tidak menguraikan secara jelas korelasi antara penyebaran cairan dan peristiwa kebakaran yang terjadi.

Kedua, JPU tidak menguraikan bagaimana cara terdakwa melakukan pembakaran mengingat tidak ditemukannya bahan-bahan yang mudah menimbulkan api, termasuk di dalamnya zat-zat hidrokabron seperti bensin, solar, minyak tanah, dan sebagainya.

Terakhir, dakwaan JPU hanya berdasarkan keterangan seorang saksi yang melihat terdakwa menyebarkan cairan, dan bukan analisa terhadap hasil penyidikan.

Kuasa Hukum Deddy, Torkis Parlaungan Siregar menyatakan, selain tidak cermat, dakwaan JPU dinilai kabur.

Sebab JPU juga tidak menyebutkan alat yang digunakan Deddy untuk membakar.

"Kalau membakar berarti harus ada korek. Tidak bisa orang hanya membuang cairan langsung terbakar," kata Torkis usai sidang.

Terkait dengan tidak dipindahkan Deddy ke RUmah Tahanan Kebon Waru, Torkis mengaku, merasa pihaknya tidak diperlakukan secara adil.

Seharusnya pihak rutan tak bisa mengeluarkan surat penolakan ditempatkannya Deddy lantaran alasan keamanan.

"Kan di sana juga ada petugas keamanannya. Dan bukannya sampai saat ini aman. Kalau tidak aman, pasti setiap hari gaduh. Nah inilah karena Deddy ini orang miskin yang meneriakkan praktik korupsi. Coba kalau koruptor, tidak mungkin ditolak," kata Torkis.

Sidang Deddy akan dilanutkan pada pekan depan. PN Bandung mengagendakan sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Dedy yang digelar
Selasa (11/4/2016).

Deddy menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/10/2019).

Informasi yang diperoleh dari kuasa hukumnya, Deddy akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Pantauan Tribun, Deddy tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.20 WIB. Ia diantar mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Bandung.

Deddy yang mengidap stroke itu harus mendapatkan bantuan untuk turun dari mobil tahanan. Ia pun harus dipapah dua orang untuk masuk ke ruang sidang.

Deddy disambut sejumlah pria yang sudah menunggu kedatangannya. Satu di antaranya kuasa hukumnya, yakni Torkis Parlaungan Siregar.

Para pria itu menyebut Deddy sebagai pahlawan. Mereka pun sempat bersalaman dan berpelukan dengan pria yang suah beruban itu.

"Selamat datang pahlawan antikorupsi," kata pendukung Deddy. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved