Orangtua Protes Denda Rp 2000 Untuk Siswa yang Tak Kerjakan PR dan Berkelahi
Sejumlah wali murid lainnya juga menyatakan keberatan yang sama dan tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Untuk Praktik
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, wali kelas lima SDN 1 Gotong Royong membantahnya. Guru bernama Ernani tersebut mengaku tidak pernah meminta uang Rp 2.000 kepada siswanya jika melakukan pelanggaran, termasuk saat tidak mengerjakan tugas.
Ernani menjelaskan, uang yang dimaksud bukanlah denda. Melainkan biaya untuk melaksanakan kegiatan praktik.
"Kita ini kan metodenya mengacu pada Kurikulum 2013. Jadi banyak alat yang harus dipersiapkan untuk praktikumnya. Karena mereka kan biasanya kerja kelompok," terang Ernani.
Ernani menerangkan, dalam praktik tersebut, siswa biasanya membuat kerajinan tangan hingga membuat makanan, seperti pecel.
”Itu semua ada biayanya. Jadi uangnya untuk beli bahan-bahan yang diperlukan,” tutur Ernani.
”Tambahan biaya itu yang mungkin disebut pungutan. Padahal, kan itu untuk mereka sendiri. Untuk mengasah keterampilan mereka," sambungnya.
Soal denda, Ernani kembali membantahnya. "Nggak ada (denda) itu. Tapi, kalau untuk acara 17-an memang anak-anak itu iuran untuk beli peralatan dekorasi. Itu pun kita nggak maksa mereka," ucap wanita yang tiga tahun lagi pensiun ini.