Selasa, 30 September 2025

Orangtua Protes Denda Rp 2000 Untuk Siswa yang Tak Kerjakan PR dan Berkelahi

Sejumlah wali murid lainnya juga menyatakan keberatan yang sama dan tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN LAMPUNG
Wali Kelas V SDN 1 Gotong Royong, Ernani 

Laporan wartawan Tribun Lampung, Bayu Saputra

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Orangtua siswa SD Negeri 1 Gotong Royong, Bandar Lampung mengeluhkan sanksi berupa denda yang diduga diterapkan oleh wali kelas. Pasalnya, denda berupa uang itu dinilai memberatkan.

Sarifudin mengaku anaknya yang duduk di kelas lima SD Negeri 1 Gotong Royong menceritakan, ada sejumlah denda yang dikenakan kepada siswa yang melakukan pelanggaran. Setiap kesalahan yang dilakukan, siswa dikenai denda sebesar Rp 2.000.

Misalnya jika tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR), siswa diharuskan membayar Rp 2.000. Sanksi serupa diterapkan jika siswa tidak mengenakan kaus kaki dan bertengkar dengan temannya.

”Bentuknya beragam. Misalnya setiap hari Rabu kan biasanya siswa memakai seragam sekolah dan baju olahraga. Tapi, kalau nggak bawa salah satunya, dia didenda Rp 2.000,” tutur warga KecamatanTanjungkarang Pusat ini, Kamis (29/9/2016).

"Sampai sekarang masih berjalan. Dalihnya sih untuk memberikan efek jera ke murid yang melanggar aturan," tambah Sarifudin.

Sarifudin menilai denda itu cukup memberatkan. Apalagi bagi orang kecil seperti dirinya yang sehari-hari hanya mengandalkan penghasilan dari mengayuh becak.

Penolakan atas kebijakan itu, terus Sarifudin, bukan hanya datang dari dirinya. Sejumlah wali murid lainnya juga menyatakan keberatan yang sama dan tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

"Kami jujur saja keberatan jika itu tetap diterapkan. Itu juga kan tidak ada kesepakatan antara kami dan pihak sekolah. Padahal, seharusnya dimusyawarahkan terlebih dulu. Jadi itu murni hanya inisiatif sekolah saja," tandasnya.

Ia pun berharap pihak sekolah tidak lagi menerapkan kebijakan yang memberatkan.

"Ya bayangkan saja. Jika sehari saya kasih uang Rp 7.000 lalu kena denda dua kali, jadi dia hanya pegang uang jajan Rp 3.000. Kan kasihan kalau seperti itu. Jadi ya kami mohon dihilangkan saja aturan seperti itu," lanjut Sarifudin.

Usut punya usut, ternyata aturan denda itu hanya diberlakukan di kelas lima. Sementara siswa di kelas lainnya tidak mengalami sanksi serupa.

Hal itu dibenarkan oleh N, siswi kelas enam SDN 1 Gotong Royong. Ia mengaku mengalami hal yang sama saat masih duduk di bangku kelas lima pada tahun ajaran lalu.

"Dulu saat masih kelas lima, saya dimintai uang Rp 2.000 kalau nggak mengerjakan tugas. Itu masih Ibu Ernani yang mengajar. Nggak tahu kalau sekarang," kisah N saat ditemui sepulang dari sekolah, Kamis (30/9).

Meski nominalnya hanya sebesar Rp 2.000, terus N, denda tersebut cukup memberatkan. Menurut dia, sangat tidak pantas siswa dikenai denda karena melakukan kesalahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved