Pria Kenya Telan Kapsul Berisi 1.100 Gram Sabu, Sebagian Besar Bakal Dibawa ke Solo
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang bersama Bareskrim Mabes Polri mengamankan seorang warga negara asal Kenya.
Editor:
Sugiyarto
Namun ketika itu lelaki berinisial YH yang datang ke lokasi. YH mengambil barang laknat tersebut dari tangan S.
Aparat pun melakukan penangkapan terhadap YH. Kepada petugas, YH mengaku bahwa dirinya disuruh oleh bosnya yaitu SU yang mendekam di Lapas Nusa Kambangan.
"Akibat perbuatannya ini para pelaku dijerat UU Nomor 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun pejara," paparnya. (Andika Panduwinata/WARTA KOTA)