Minggu, 5 Oktober 2025

‎Sara dan David Kembali Diperiksa, Terkait Rekomendasi Kejaksaan Negeri

Ada persyarakat formal dan meterial yang kurang menurut Jaksa namun, belum diketahui apa detilnya syarat yang kurang tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Dua tersangka pembunuh Aipda Wayan Sudarsa, David James Taylor dan Sara Connor saat dipertemuan di Mapolresta Denpasar, Jumat (2/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Sar Connor dan David James Taylor kepada pihak Kepolisian Satreskrim Polresta Denpasar, Jumat (23/9/2016).

Berkas yang dikembalikan itu, berisikan mengenai rekomendasi oleh Jaksa kepada penyidik.

Atas hal ini, penyidik pun melakukan pemeriksaan kembali.

Kuasa Hukum Sara, Erwin ‎Siregar menyatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendampingan atas pemeriksaan ulang kepada kliennya.

Ada persyarakat formal dan meterial yang kurang menurut Jaksa namun, belum diketahui apa detilnya syarat yang kurang tersebut.

"Kami siap untuk mengikuti apa saja untuk mendampingi. Tapi kita belum tahu. Nanti setelah pemeriksaan akan kami jelaskan," katanya, Jumat (23/9/2016).

Saat ini pemeriksaan masih berlangsung di lantai II Satreskrim Polresta Denpasar. Sebelumnya, berkas Sara dan David sempat dikembalikan jaksa.

Pemngembalian itu, dikarenakan keterlambatan waktu penyerahan. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved