Rabu, 1 Oktober 2025

Kisah Indah Polisi Gadungan Nikahi Gadis Pujaan Berakhir Usai Resepsi

Tak peduli caranya, Yansen (30) mengaku polisi untuk menikahi gadisnya, Dewi Anggaraeni (20). Cerita indahnya berakhir setelah resepsi pernikahan.

Editor: Y Gustaman
Surya/Zainuddin
Polisi palsu bernama Yansen lengkap dengan atribut kepolisian diperlihatkan petugas kepolisian pada Kamis (15/9/2016). Kasus ini kemudian dilimpahkan dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Polsek Simokerto. SURYA/ZAINUDDIN 

Laporan Wartawan Surya, Zainuddin

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Cinta itu begitu membutakan. Tak peduli caranya, Yansen (30) mengaku polisi untuk menikahi gadisnya, Dewi Anggaraeni (20). Cerita indahnya berakhir setelah resepsi pernikahan.

Warga Nyamplungan ini meyakinkan semua orang dirinya anggota Polres Sumenep berpangkat Brigadir, dengan mengenakan atribut lengkap seragam dan aksesoris lainnya.

Ia benar-benar ngebet menikahi Dewi. Agar gadis pujaan dan calon mertuanya yakin, Yansen menggunakan surat kepolisian saat mengurus perkawinan di Kantor Urusan Agama.

Saat mengurus administrasi perkawinan inilah kedok Yansen terbongkar. Banyak kesalahan dalam dokumen perkawinan yang disodorkan Yansen kepada petugas KUA.

Kejanggalan itu meliputi kop surat tercantum Polres Sumenep, tapi stempel dalam surat malah Polrestabes Surabaya. Nama Kapolrestabes Surabaya Kombes Iman Sumantri tak tertulis di sana.

"Tersangka ditangkap usai resepsi pada Rabu (14/9/2016) malam," kata Kepala Seksi Propam Polrestabes Surabaya, Kompol Kuncoro, Kamis (15/9/2016).

Petugas Sipropam dan Polsek Simokerto sudah berada di rumah Dewi sejak pukul 15.00 WIB. Tapi petugas tidak langsung menangkap tersangka karena enggan menganggu resepsi perkawinan.

Petugas baru menangkap tersangka setelah resepsi berakhir. Awalnya tersangka bersikukuh sebagai anggota polisi. Tapi petugas tetap mengeler tersangka ke Mapolrestabes untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan Yansen mengakui perbuatannya. Petugas langsung mengeler tersangka ke rumahnya dan menemukan seragam dinas polisi, tiga stempel, blanko kosong KTA 6 lembar, satu borgol ibu jari, surat izin kawin dengan tanda tangan Kapolres Sumenep palsu, dan sebagainya.

"Kasusnya telah dilimpahkan ke Polsek Simokerto," tambah dia.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved