Bupati Kupang Tak Jadi Potong Uang Makan 6.400 PNS
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki membatalkan keputusannya untuk memotong uang makan PNS di daerah itu terkait perintah penundaan pencairan DAU.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
TRIBUNNEWS.COM, OELAMASI - Sebanyak 6.400 PNS di Kabupaten Kupang kini merasa gembira. Bupati Kupang, Ayub Titu Eki membatalkan keputusannya untuk memotong uang makan PNS di daerah itu terkait perintah penundaan pencairan DAU sebesar Rp 25,4 miliar oleh pemerintah pusat.
"Memang benar, uang lauk pauk PNS tidak jadi dipotong. Sebab, setelah dilakukan evaluasi dan perhitungan kembali kemampuan fiskal daerah untuk pembiayaan pembangunan masih dalam kondisi aman," jelas Sekda Kabupaten Kupang, Drs Hendrikus Paut, M.Pd, Senin (5/9/2016).
Selain itu, kata Paut, uang perjalanan dinas para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang juga tidak jadi dipotong.
"Meski begitu, kita masih harus tetap berhemat. Misalnya mengurangi frekuensi perjalanan dinas ke luar daerah dan menghindari kegiatan-kegiatan atau program yang kurang strategis dan tidak mendesak," jelas Paut.
Ia menolak merinci dana cadangan dari pos mana saja yang dialihkan untuk menutupi kekurangan dana segar akibat kebijakan penundaan pencairan DAU TA 2016.
Paut cuma menjelaskan, salah satu upaya terobosan untuk menjaga agar kemampuan fiskal daerah tetap sehat, yakni Pemkab Kupang berupaya mengintensifkan pemungutan pajak-pajak potensial daerah seperti pajak bumi dan bangunan serta retribusi lainnya.
"Tadi pagi, dalam apel kekuatan bersama, saya sudah umumkan soal kemampuan fiskal daerah dalam posisi aman, sehingga uang makan dan hak-hak PNS lainnya tidak jadi dipotong. Para PNS menyambutnya dengan tepukan tangan dan teriakan syukur," kata Paut.
Benny Selan dan Mahlie Ate, dua staf Humas dan Protokol Setda Kupang yang dihubungi terpisah, mengaku bersyukur karena pemerintah tidak jadi memotong uang makan.
"Kami gembira sekali. Tadi dalam apel pagi sudah diumumkan Pak Sekda," kata Selan.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, memerintahkan pemotongan uang makan Rp 600.000 per bulan per orang terhadap 6.400 lebih PNS di Kabupaten Kupang.
Pemotongan uang makan mulai dilaksanakan bulan September hingga Desember 2016 mendatang.
"Terpaksa kita potong uang makan Rp 600 ribu per bulan dari masing-masing PNS. Ini untuk mengantisipasi pemotongan DAU Rp 25,4 miliar oleh pemerintah pusat akibat penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016. Ini perintah dari Bupati Kupang," jelas Sekda Kupang, Drs. Hendrikus Paut, M.Pd, Selasa (30/8/2016) lalu.