Begal Asal Adiyaksa Diringkus Tim Reskrim Polsek Panakkukang
Fardi diringkus karena pernah melakukan aksi begal di Jl Adiyaksa Baru.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pelaku begal Fardi alias Al Jampang (19) diringkus tim Reskrim Polsek Panakkukang dirumahnya Jl Adiyaksa, Jumat (19/8/2016) pukul 22.30 Wita.
Fardi diringkus karena pernah melakukan aksi begal di Jl Adiyaksa Baru. Ia pun mempunyai Laporan Polisi (LP) dengan nomor Lp/1123/VII/2016/Restabes/Pnk tanggal 1 Juli 2016 Jl Adyaksa Baru.
"Betul memang ada penangkapan terhadap satu pelaku begal, yang bersangkutan ditangkap berdasarkan laporan polisi," kata Kapolsek, Kompol Wahyudi Rahman saat dikonfirmasi tribun timur.com, Sabtu (20/8/2016).
Tidak hanya pelaku begal, Fardi juga ternyata mempunyai LP tersangkut perbuatan kriminalnya atas Pencurian dan Pemberatan (Curat) atau pembobol rumah dengan LP/733/IV/2016/Tebes/Pnk tanggal 27 April 2016 di Jl Adyaksa Baru kota Makassar.
Wahyudin menjelaskan, pelaku ini memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam beberapa waktu terkahir ini. Selain itu, pelaku juga mempunyai beberapa catatan kriminal.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kemudian diselidiki, karena diduga pelaku mempunya beberapa rekan yang belum ditangkap," jelas Wahyudi. (*)