Putra Sembunyikan Paket Sabu-sabu dalam Kotak Permen
Usaha SP alias Putra (40) menyembunyikan sabu-sabu di dalam kotak permen sia-sia.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Usaha SP alias Putra (40) menyembunyikan sabu-sabu di dalam kotak permen sia-sia.
Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang ilegal tersebut, Sabtu (30/7/2016) tadi malam.
Putra tidak bisa mengelak dan hanya pasrah ketika polisi memintanya menunjukkan barang bukti lainnya di rumahnya.
Jadilah Putra terbuka dan menunjukkan penyimpanan barang haram tersebut.
Satu paket sabu-sabu kembali didapatkan polisi.
SP alias Putra diringkus Tim Opsnal Polsek Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau berkat laporan warga serta penyelidikan.
Disebutkan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut yang melibatkan SP alias Putra.
Polisi kemudian bergerak mencari tahu keberadaan tersangka.
Kecurigaan muncul saat polisi melihat gerak-gerik SP di pinggir jalan. Polisi kemudian mendekatinya dan mengamankannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan.
Kanit Reskrim Polsek Tambang, Ipda Supriadi menyebutkan saat ini tersangka SP alias Putra masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek.
Dikatakannya, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, puluhan paket sabu-sabu, satu kotak permen, timbangan digital, dua pack plastik bening dan satu handphone.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Pengembangan akan dilakukan untuk memastikan kemungkinan keterlibatan tersangka lain," kata Supriadi, Minggu (31/7/2016).