Sabtu, 4 Oktober 2025

Kapolres Bangka Tengah Bakal Dipraperadilankan

Mengenai penyebab atau kronologis praperadilan, Solihin tak menguraikan secara rinci.

Editor: Wahid Nurdin
net
Ilustrasi palu hakim 

Pengacara juga menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri pemohon oleh termohon (Kapolres Bangka Tengah)adalah tidak sah.

Selain itu lanjut Jonson, Pengacara Budiana Rachmawati menyatakan surat penangkapan dan surat penahanan yang diberikan termohon tidak sesuyai prosedur, berupa surat penahanan Nomor Spinkap/21./VI/2016 Reskrim Tanggal 17 Juni 2016 dan surat penahanan Nomor Spinhan/26/VI/2016/2016/Reskrinm Tangal 18 Juni 2016, adalah tidak sah dan atau batal demi hukum.

"Itu menurut pendapat pihak pegacara pemohon. Namun demikian, nanti hakim lah yang akan memutuskan. Kita lihat saja faktanya di persidangan nanti," kata Jonson.(*)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved