Kapolres Bangka Tengah Bakal Dipraperadilankan
Mengenai penyebab atau kronologis praperadilan, Solihin tak menguraikan secara rinci.
Pengacara juga menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri pemohon oleh termohon (Kapolres Bangka Tengah)adalah tidak sah.
Selain itu lanjut Jonson, Pengacara Budiana Rachmawati menyatakan surat penangkapan dan surat penahanan yang diberikan termohon tidak sesuyai prosedur, berupa surat penahanan Nomor Spinkap/21./VI/2016 Reskrim Tanggal 17 Juni 2016 dan surat penahanan Nomor Spinhan/26/VI/2016/2016/Reskrinm Tangal 18 Juni 2016, adalah tidak sah dan atau batal demi hukum.
"Itu menurut pendapat pihak pegacara pemohon. Namun demikian, nanti hakim lah yang akan memutuskan. Kita lihat saja faktanya di persidangan nanti," kata Jonson.(*)