Arman Saddang Pemilik 2 Kg Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sandi M Alayubi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutriono menuntut Arman dihukum mati.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Arman alias Saddang alias Bang Toyib, terdakwa kasus kepemilikan 2 kilogram sabu senilai Rp 23 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Jumat (29/7/2016).
Awalnya, istri dan para kerabat Arman yang jauh-jauh datang dari Sulawesi untuk mengikuti sidang ini tampak tenang dan terlihat biasa-biasa saja saat mengiringi terdakwa berusia 38 tahun tersebut menuju ruang tahanan PN.
Baik terdakwa, istri dan kerabat sangat irit bicara.
Raut kesedihan baru mulai terlihat ketika terdakwa dengan pengawalan ketat personel Kepolisian bersenjata lengkap, digiring masuk ke mobil ke tahanan untuk selanjutnya dibawa menuju ruang tahanan Polres Bulungan di Jalan Agathis.
Disinilah mata sang istri dan kerabat yang terlihat menenteng plastik hitam tersebut mulai berkaca-kaca. Sesekali, para wanita ini juga terlihat menyeka air mata yang sempat berurai di pipinya.
"Kita ikut ke sana (ruang tahanan Polres Bulungan)," kata salah seorang kerabat wanita singkat.
Sebelumnya dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sandi M Alayubi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutriono menuntut Arman dihukum mati.
Majelis Hakim memberikan waktu bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) dan sidang akan kembali dilanjutkan 1 Agustus 2016 mendatang.
Terdakwa kata Sutriono, menurut JPU terbukti secara sah dan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Tuntutan sudah sama-sama kita dengarkan, hukuman mati," katanya.