Selasa, 30 September 2025

Hotip Pasang Kabel Listrik untuk Menyetrum Ikan, Tapi Malah 3 Tetangganya Tewas Kesetrum

Hotip alias Topan (38), seorang buruh serabutan warga Kampung Penepat, D Kabupaten Kubu Raya, diamankan Sateskrim Polresta Pontianak

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
Tribun Pontianak/ Tito Ramadhani
Kapolresta Pontianak menunjukkan kabel yang menjadi barang bukti kasus tewasnya tiga warga akibat tersengat listrik, Senin (25/7/2016). Kabel ini digunakan tersangka Hotib untuk mencari ikan di parit. 

Kasat Reskrim menguraikan kronologis kejadian bermula saat pada Rabu (20/7), sekitar pukul 17.00 WIB, Hotip memasang kabel sepanjang 18 meter, dengan beraliran listrik. Yang digunakan untuk menyetrum ikan.

"Kemudian setelah memasang kabel beraliran listrik tersebut, pelaku kembali ke rumah mertuanya. Selanjutnya pada Kamis (21/7) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, saksi bernama Hamidah mendengar suara orang meminta tolong," jelas Andi Yul.

Hamidah lantas membangunkan suaminya, karena mendengar suara orang berteriak meminta tolong. Tak lama, ia kemudian ingat, dan memberitahukan kepada suaminya, bahwa adik iparnya, yakni Hotip alias Topan, ada memasang kabel beraliran listrik di parit.

"Hamidah bersama suaminya langsung bergegas keluar rumah, mendekati lokasi suara orang yang berteriak meminta tolong," terang Kasat Reskrim.

Hamidah sempat berupaya memutuskan aliran listrik dengan langsung memukul kabel yang melekat di kabel listrik PLN. Sementara suaminya, meminta pertolongan dari warga sekitar untuk segera menyelamatkan korban.

"Kejadian tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia, yakni Iskandar, Faturozy, dan Adi. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kuala Mandor B, dan dilanjutkan ke Mapolresta Pontianak," paparnya.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polresta Pontianak melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Dari keterangan saksi-saksi, serta didukung alat bukti lainnya yang diperoleh di lokasi kejadian, sehingga kuat dugaan kabel beraliran listrik yang digunakan untuk menyetrum ikan, dipasang oleh Hotip.

"Personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak selanjutnya melakukan upaya persuasif terhadap terduga pelaku tersebut, sehingga, akhirnya dapat datang ke Mapolresta Pontianak, untuk menjalani pemeriksaan," ujar Andi Yul.

Dari hasil pemeriksaan ini, Hotip mengakui telah memasang aliran listrik, dengan tujuan untuk menyetrum ikan di parit tersebut.

"Terhadap Hotip telah ditetapkan Penyidik sebagai tersangka, selanjutnya terhadap pelaku tersebut dilakukan penahanan, guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang telah diamankan, yakni kabel listrik sepanjang 18 meter, dan kabel listrik yang terlilit pada tubuh salah satu korban sepanjang 1,5 meter. Pelaku akan dikenakan pasal 359 KUHP," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan