Hotip Pasang Kabel Listrik untuk Menyetrum Ikan, Tapi Malah 3 Tetangganya Tewas Kesetrum
Hotip alias Topan (38), seorang buruh serabutan warga Kampung Penepat, D Kabupaten Kubu Raya, diamankan Sateskrim Polresta Pontianak
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Hotip alias Topan (38) di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga warga tersengat aliran listrik di Parit H Dahuri, RT 06/ RW 93, Kampung Penepat Dusun Karya Usaha, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis (21/7/2016) dini hari itu, ternyata tersangka menggunakan kabel sepanjang 18 meter. Kabel beraliran listrik tujuannya untuk mencari ikan.
Menurut keterangan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo, tersangka Hotib dan barang bukti kabel yang digunakan untuk menyetrum ikan diamankan.
"Tersangka tidak dilakukan penangkapan, namun diserahkan pihak keluarganya setelah diberikan imbauan."
"Kabel kawat sepanjang 18 meter tadinya untuk menyetrum atau mencari ikan, tapi justru menyebabkan korban jiwa," ungkapnya saat rilis tersangka dan barang bukti kabel, di Mapolresta Pontianak, Senin (25/7/2015).
Kapolresta menerangkan, secara teknis tersangka Hotib menghubungkan langsung kabel tersebut ke kabel utama jaringan listrik PLN.
"Jadi tersangka ini mencantolkan kabel ini ke kabel induk listrik PLN. Ini tidak dibenarkan mencantol seperti itu."
"Ujung kabel beraliran listrik diarahkan ke air parit, kemudian kabel ini ditinggal. Ini memang kelalaian yang bersangkutan, sehingga kami kenakan pasal 359," jelasnya.
Ditambahkannya, untuk kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis, karena untuk melakukan pencurian aliran listrik, juga menjadi suatu tindak pidana.
Kapolresta menegaskan akan melakukan pendalaman dalam kasus ini.
"Ini nanti tentunya akan kami kembangkan ke sana. Dengan dikenakan pasal 359 KUHP, tersangka terancam dengan hukuman penjara lima tahun," tegas Kapolresta.
Sebelumnya diberitakan, Hotip alias Topan (38), seorang buruh serabutan warga Kampung Penepat, Dusun Karya Usaha, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, diamankan Satreskrim Polresta Pontianak usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (22/7/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.
Hotip diduga kuat sebagai pelaku yang memasang kabel listrik di parit (sungai). Sehingga menyebabkan tiga warga, yakni Iskandar, Faturozy, dan Adi tewas tersengat aliran listrik di Parit H Dahuri, RT 06/ RW 93, Kampung Penepat, Dusun Karya Usaha, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (21/7) dini hari.
"Iya, telah diamankan Hotip alias Topan, orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, ini berdasarkan LP/ 2134/VII/Kalbar/Resta Ptk Kota, bertanggal 21 Juli 2016," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean, Jumat (22/7) malam.
Kasat Reskrim menguraikan kronologis kejadian bermula saat pada Rabu (20/7), sekitar pukul 17.00 WIB, Hotip memasang kabel sepanjang 18 meter, dengan beraliran listrik. Yang digunakan untuk menyetrum ikan.
"Kemudian setelah memasang kabel beraliran listrik tersebut, pelaku kembali ke rumah mertuanya. Selanjutnya pada Kamis (21/7) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, saksi bernama Hamidah mendengar suara orang meminta tolong," jelas Andi Yul.
Hamidah lantas membangunkan suaminya, karena mendengar suara orang berteriak meminta tolong. Tak lama, ia kemudian ingat, dan memberitahukan kepada suaminya, bahwa adik iparnya, yakni Hotip alias Topan, ada memasang kabel beraliran listrik di parit.
"Hamidah bersama suaminya langsung bergegas keluar rumah, mendekati lokasi suara orang yang berteriak meminta tolong," terang Kasat Reskrim.
Hamidah sempat berupaya memutuskan aliran listrik dengan langsung memukul kabel yang melekat di kabel listrik PLN. Sementara suaminya, meminta pertolongan dari warga sekitar untuk segera menyelamatkan korban.
"Kejadian tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia, yakni Iskandar, Faturozy, dan Adi. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kuala Mandor B, dan dilanjutkan ke Mapolresta Pontianak," paparnya.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polresta Pontianak melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Dari keterangan saksi-saksi, serta didukung alat bukti lainnya yang diperoleh di lokasi kejadian, sehingga kuat dugaan kabel beraliran listrik yang digunakan untuk menyetrum ikan, dipasang oleh Hotip.
"Personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak selanjutnya melakukan upaya persuasif terhadap terduga pelaku tersebut, sehingga, akhirnya dapat datang ke Mapolresta Pontianak, untuk menjalani pemeriksaan," ujar Andi Yul.
Dari hasil pemeriksaan ini, Hotip mengakui telah memasang aliran listrik, dengan tujuan untuk menyetrum ikan di parit tersebut.
"Terhadap Hotip telah ditetapkan Penyidik sebagai tersangka, selanjutnya terhadap pelaku tersebut dilakukan penahanan, guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang telah diamankan, yakni kabel listrik sepanjang 18 meter, dan kabel listrik yang terlilit pada tubuh salah satu korban sepanjang 1,5 meter. Pelaku akan dikenakan pasal 359 KUHP," sambungnya.