Kamis, 2 Oktober 2025

Kuasa Hukum Made Sudira Harapkan Ada Upaya Damai dengan Gubernur Bali

Kuasa Hukum Aridus Jiro atau Made Sudira berharap ada upaya damai yang dilakukan antara pihaknya dengan pihak Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Editor: Sugiyarto
Istimewa
Gubernur Bali I Made Mangku Pastika 

Ketiga, pemidanaan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE merupakan ultimum remedium yakni upaya paling terakhir setelah upaya mediasi dan solusi konstruktif lainnya dicoba untuk mencari jalan keluar kekeluargaan.

Perlu menjadi pertimbangan bahwa pasal 27 ayat 3 UU ITE telah banyak memidanakan paling tidak 180 netizen dan menimbulkan efek jera (chilling effect) atas ekspresi yang merupakan pilar utama demokrasi. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved