Pemkot Surabaya Dinilai Kekurangan Mobil Pemadam Kebakaran
Saat ini tidak lebih dari 30 mobil PMK yang dimiliki Pemkota Surabaya, dan persebarannya pun tidak merata

Laporan Wartawan Surya Monica Felicitas
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kebakaran yang mengakibatkan 25 rumah di kawasan Simokerto, dini hari Rabu (13/6/2016), dikarenakan kurangnya jumlah mobil PMK (Pemadam Kebakaran) yang disediakan oleh Pemkot Surabaya.
Saat ini tidak lebih dari 30 mobil PMK yang dimiliki Pemkota Surabaya, dan persebarannya pun tidak merata.
"Jumlah ini sangat tidak ideal, alangkah baiknya apabila satu kelurahan atau bahkan satu kecamatan minimal punya satu mobil PMK," kata Ketua Badan Pembuatan Perda DPRD Surabaya, M Machmud, Kamis (14/7/2016).
Adanya persebaran mobil PMK yang dimiliki kota Surabaya hanya berada di kawasan Pasar Turi, Margomulyo, dan Rungkut (Sier).
"Belum lagi kalau menuju kampung-kampung kena macet, atau masuk kampung juga susah," tambahnya.
Machmud mengatakan, idealnya Surabaya haruslah memiliki minimal 60 mobil PMK guna efisiensi waktu saat terjadi kebakaran.
"Seperti dikawasan Surabaya Barat, Manukan, Tandes, Pakal tidak memiliki PMK. Saya pernah mengusulkan tapi katanya lahan dan dana untuk penambahan mobil PMK ini, Pemkot Surabaya tidak memadai," ujar Machmud.
Diperkirakan, untuk satu mobil PMK, Pemkot Surabaya harus mengeluarkan kocek Rp 500 juta.
"Jumlah PMK saat ini, sangat tidak layak menurut saya," tegasnya.
Diketahui, sebanyak 50 persen dari luas kota Surabaya merupakan kampung asli (bukan perumahan) dan juga padat penduduk.
Kawasan terbanyak yang memiliki kampung asli ialah daerah Surabaya Utara, seperti Wonokusumo, Indrosono, dan lain sebagainya.
Machmud juga mengatakan, Pemkot Surabaya juga memiliki program anggaran darurat bencana yang diperuntukan bagi masyarakat Surabaya yang tertimpa bencana seperti kebakaran, banjir, gempa bumi dan lain sebagainya.
"Untuk satu tahun dana yang disediakan Rp 10 Milyar dari dana APBD. Untuk kawasan Simokerto yang kebakaran ini masuk dalam kategori bencana alam, dan akan mendapat bantuan, dan bisa dicairkan," imbuh Machmud.
Adanya nominal yang diberikan untuk perbencana alam tergantung dari dinas terkait yang akan melakukan survei pada lokasi kejadian. Dinas tersebut antara lain Dinas Sosial, Dinas Cipta Karya, Dinas PU, dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).