Minggu, 5 Oktober 2025

Langgar Perda, Pedagang yang Buka Lapak di Depan Plaza Ramayana Digusur

Pedagang diminta menunggu arahan dari Pemko Medan untuk direlokasi ke tempat baru

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Medan / Array A Argus
Petugas Satpol PP Kota Medan menggusur pedagang Pasar Aksara yang membuka lapak di depan dan samping Plaza Ramayana Aksara Medan, Kamis (14/7/2016) siang 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pedagang korban kebakaran Pasar Aksara yang membuka lapak di depan dan samping Plaza Aksara Medan digusur paksa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

Satpol PP beserta Kepala Lingkungan (kepling) di Kecamatan Medan Tembung berkumpul di halaman Plaza Ramayana.

Puluhan kepling berseragam PNS dan Satpol PP menyisir seluruh emperan yang ada di depan Plaza Ramayana.

Petugas kemudian mengusir paksa para pedagang.

"Kami minta tolong ya pak, bu, angkat barang-barangnya. Ibu dan bapak tidak boleh berdagang di atas parit," kata petugas Satpol PP yang sedikit agak melunak, Kamis (14/7/2016).

Menurut petugas Satpol PP, para pedagang harus sabar.

Mereka harus menunggu arahan dari Pemko Medan untuk direlokasi ke tempat baru.

"Mendirikan bangunan di atas parit itu salah. Sudah melanggar Perda ini bu, pak," kata petugas Satpol PP sembari mengambili sejumlah kayu penyangga lapak di atas parit.

Karena takut dagangannya diambil paksa petugas Satpol PP, para pedagang ini buru-buru kabur.

Mereka pun secara perlahan mengangkuti barangnya sendiri.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved