Sabtu, 4 Oktober 2025

Berkas ‎Putu Leong Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Berkas Putu Leong (42), tersangka kasus narkoba, diserahkan Mabes Polri ke Kejari Denpasar, Selasa (12/7/2016).

TRIBUNBALI
Berkas Putu Leong (42), tersangka kasus narkoba, diserahkan Mabes Polri ke Kejari Denpasar, Selasa (12/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Berkas Putu Leong (42), tersangka kasus narkoba, diserahkan Mabes Polri ke Kejari Denpasar, Selasa (12/7/2016).

Pelimpahan berkas warga Karangasem, Bali tersebut dilimpahkan usai ia menjalani proses pemberkasan di Mabes Polri.

Pantauan Tribun Bali, Putu Leong mengenakan pakaian merah datang ke Kejari Denpasar.

Ia bersama dua rekannya. Setiba di Kejari, ia langsung ditempatkan di Staf Pidum Kejari Denpasar untuk proses pelimpahan.

Kini, Putu Leong berada di ruangan sel tahanan Kejari Denpasar.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved