Sabtu, 4 Oktober 2025

Ni Ketut Pasrah Suaminya Dibawa Polisi Gara-gara Cabuli Keponakan

Betapa kagetnya ibu dari dua anak ini ketika diminta menandatangani surat perintah penangkapan terhadap suaminya.

Editor: Dewi Agustina
Shutterstock
Ilustrasi 

"Kita saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor selama 1×24 jam. Setelah itu baru kita bisa tentukan status selanjutnya terhadap terlapor," ujar Kanit Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiatu Andri, ketika dikonfirmasi melalui pesan pesan whatsapp.

Diberitakan sebelumnya, YY (12) gadis yang berasal dari sebuah desa terpencil di Klungkung dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri, yakni Nengah Suwena.

Kasus ini terkuak pertama kali karena beredar rumor di masyarakat setempat bahwa Nengah S telah melakukan hubungan seksual dengan YY.

Setelah ditanya, YY mengakui hak tersebut.

Sementara, Nengah S pun tidak menampik perlakuan cabul yang dilakukanya kepada keponakannya sendiri.

Berdasarkan informasi tersebut, ayah YY melaporkan kejadian ini ke Polres Klungkung.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik.

P2TP2A Klungkung aktif melakukan pendampingan terhadap YY dan keluarganya selama kasus ini berproses.

Diketahui YY sempat dicabuli sebanyak tiga kali sejak Oktober 2015.

Pencabulan pertama kali dilakukan di areal persawahan, dan dua kali dilakukan di kandang sapi.

Berbekal pengakuan korban dan pelaku, saksi, serta hasil visum yang menunjukkan ada bekas luka di kelamin korban, Unit Reskrim Polres Klungkung akhirnya menaikkan status penyelidikan dari laporan kejadian menjadi laporan polisi untuk diselidiki.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved