Ni Ketut Pasrah Suaminya Dibawa Polisi Gara-gara Cabuli Keponakan
Betapa kagetnya ibu dari dua anak ini ketika diminta menandatangani surat perintah penangkapan terhadap suaminya.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Ni Ketut Susun (35) tak dapat menyembunyikan kesedihannya ketika ditemui di kediamannya yang sederhana di sebuah desa terpencil di Klungkung.
Mata Ketut Susun seketika berkaca-kaca.
Wanita yang bekerja sebagai buruh serabutan ini mempertanyakan nasib suaminya Nengah Suwena yang ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polres Klungkung, Kamis (23/6/2016).
Penangkapan terhadap Nengah Suwena dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara Polres Klungkung, Rabu (22/6/2016).
Dari gelar perkara tersebut, penyidik memiliki cukup bukti bahwa bapak dari dua anak ini diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap YY (12), anak di bawah umur yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.
"Saya cuma bisa pasrah, saya tidak tahu apa-apa. Saya cuma khawatir suami saya dibui," ujar Ketut Susun sembari meneteskan air matanya.
Ketut Susun menceritakan, Kamis (23/6/2016) sekitar pukul 08.00 Wita, ia dan kerabatnya dikagetkan oleh kedatangan lima orang petugas kepolisian.
Polisi tersebut datang dan langsung menunjukkan surat perintah penangkapan.
Ketut Susun yang ketika itu sedang memasak di dapur, langsung terburu-buru menghampiri polisi.
Betapa kagetnya ibu dari dua anak ini ketika diminta menandatangani surat perintah penangkapan terhadap suaminya.
"Saya ikuti perintah polisi dan tanda tangani suratnya. Suami saya yang sedang ngopi diminta untuk ikut ke Polres. Pak polisi bilang kalau suami saya mau dititipkan di Polres sebentar," ungkap Susun dengan suara pelan.
Ketut Susun hanya bisa pasrah ketika melihat suaminya digiring menuju Polres Klungkung.
Ni Ketut Susun berharap suaminya tidak ditahan atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang selama ini disangkakan kepada Nengah Suwena.
"Dia tidak membawa baju pengganti, dia tidak membawa handphone. Dia tidak membawa bekal apa-apa kecuali pakaian yang dikenakannya," ujar Ni Ketut Susun yang terus berharap suaminya segera kembali ke rumah.
Setibanya di Polres Klungkung, I Nengah Suwena langsung diperiksa penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Unit Reskrim Polres Klungkung. Berdasarkan laporan polisi: LP-B/49/VI/2016/BALI,/RES KLK tgl 22-6-2016, pria yang bekerja sebagai tukang ukir ini dalam status terlapor.
"Kita saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor selama 1×24 jam. Setelah itu baru kita bisa tentukan status selanjutnya terhadap terlapor," ujar Kanit Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiatu Andri, ketika dikonfirmasi melalui pesan pesan whatsapp.
Diberitakan sebelumnya, YY (12) gadis yang berasal dari sebuah desa terpencil di Klungkung dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri, yakni Nengah Suwena.
Kasus ini terkuak pertama kali karena beredar rumor di masyarakat setempat bahwa Nengah S telah melakukan hubungan seksual dengan YY.
Setelah ditanya, YY mengakui hak tersebut.
Sementara, Nengah S pun tidak menampik perlakuan cabul yang dilakukanya kepada keponakannya sendiri.
Berdasarkan informasi tersebut, ayah YY melaporkan kejadian ini ke Polres Klungkung.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik.
P2TP2A Klungkung aktif melakukan pendampingan terhadap YY dan keluarganya selama kasus ini berproses.
Diketahui YY sempat dicabuli sebanyak tiga kali sejak Oktober 2015.
Pencabulan pertama kali dilakukan di areal persawahan, dan dua kali dilakukan di kandang sapi.
Berbekal pengakuan korban dan pelaku, saksi, serta hasil visum yang menunjukkan ada bekas luka di kelamin korban, Unit Reskrim Polres Klungkung akhirnya menaikkan status penyelidikan dari laporan kejadian menjadi laporan polisi untuk diselidiki.