Aiptu AK akan Ditahan di Polda Bali
Korban baru selesai diperiksa hari ini, karena berkaitan dengan psikologi dan waktu yang dimilikinya
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Oknum anggota Polres Klungkung, Aiptu IKA (55) dipastikan akan menghuni sel Polda Bali atas kelakuannya yang terbukti melakukan tindakan pencabulan.
Bukti itu dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa.
"Kalau proses pemecatan ada prosedurnyanya, ada proses yang dilakukan. Tapi peningkatan status sudah dilakukan. Dari pelaku menjadi tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali," ucapnya, Jumat (17/6/2016).
Dijelaskan Heri, Polda Bali sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan korban.
Korban baru selesai diperiksa hari ini, karena berkaitan dengan psikologi dan waktu yang dimiliki korban.
Sedangkan tersangka sendiri, saat ini belum menjalani pemeriksaan dugaan pencabulan.
Jadwalnya, hari ini akan dilakukan penahanan.
"Jadwalnya hari ini akan dibawa ke Polda Bali. Dan akan ditahan di Polda Bali," tandasnya.