Selasa, 30 September 2025

Oknum PNS Lampung Timur Terlibat Perdagangan Gading Gajah

Polda Lampung bersama Wildlife Crime Unit (WCU) dan Rhino Protection Unit (RPU) mengungkap sindikat jual beli gading gajah.

Editor: Wahid Nurdin
Tribun Pekanbaru/Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
ILUSTRASI - Direktur Direktorat Kriminal Khusus Kombes Pol Rivai Sinambela sedang memberikan keterangan saat menggelar ekspose pengungkapan kasus sindikat perdagangan dua buah gading gajah asal Provinsi Aceh senilai hampir Rp. 1 Miliyar, Senin (21/5). Petugas berhasil menangkap lima orang tersangka, masing-masing inisial MA (45) warga Kabupaten Gayo, Aceh, inisial YU (42) warga Pekanbaru, inisial NI (43)dan WA (45) warga Kampar, Riau serta SY (60) warga Jambi. Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung bersama Wildlife Crime Unit (WCU) dan Rhino Protection Unit (RPU) mengungkap sindikat jual beli gading gajah.

Tim gabungan ini menangkap tiga orang yang terlibat dalam sindikat tersebut. Salah satunya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Oknum PNS tersebut bernama Sudiryantoni (52). Dua tersangka lain adalah Syaiful Anwar (58), dan Ali Wardana (42). Keduanya merupakan pensiunan PNS.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Taufik M Tohir mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

"Mereka ini jaringan penjualan gading gajah," kata Taufik, Selasa (14/6/2016).

Polisi menyita barang bukti berupa 43 batang gading gajah berbentuk pipa rokok. Polisi kini menahan ketiga tersangka.

Keterangan dari WCU, dua tersangka yaitu Syaiful dan Ali sudah memperdagangkan gading gajah sejak tahun 2000. Masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda di dalam melakukan transaksi penjualan pipa gading.

Sudiryantoni merupakan pemilik pipa gading, Ali yang menawarkan pipa rokok ke pembeli, dan Syaiful merupakan penghubung (kurir) antara Ali dan pembeli.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved