Selasa, 30 September 2025

Polresra Jambi Amankan 20 Ton BBM Ilegal Dari Sumsel

Disampaikan Kapolresta Jambi, BBM tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan dua mobil pikap.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
Truk pengangkut 20 ton bahan bakar minyak ilegal diamankan di Mapolresta Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sekitar 20 ton bahan bakar minyak ilegal diamankan personel Polresta Jambi, beberapa waktu lalu.

Disampaikan Kapolresta Jambi, Kobes Pol Bernard Sibarani, puluhan ton BBM tersebut diamankan karena tak disertai dokumen resmi.

Diduga BBM yang terdiri dari jenis solar, premium dan minyak tanah tersebut diperoleh dari aktifitas ilegal dari perbatasan Jambi Palembang.

Disampaikan Kapolresta Jambi, BBM tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan dua mobil pikap.

Mobil tersebut terlihat mencurigakan saat melintas di Jalan lingkar Barat, Paal 10, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Setelah diintai dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, diketahui empat kendaraan pengangkut BBM tersebut tidak memiliki dokumen.

"Ketika diperiksa isinya BBM berbagai jenis yang masukkan ke dalam tedmon dan drum," kata Bernard, Selasa (7/6/2016).

Petugas lantas mengamankan empat sopir pengangkut BBM ilegal tersebut ke Mapolresta Jambi.

Keempat tersangka berinisial  R, K, A, dan Rs kini diamankan berikut barang bukti di Mapolresta Jambi.

"Awalnya ada lima orang yang kita amankan, namun inisial FR (16) kita serahkan ke orang tuanya karena masih di bawah umur," sambung Bernard.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, minyak ilegal tersebut di angkut dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kuat dugaan minyak tersebut diperoleh dari aktifitas ilegal. Apalagi, bahan yang mudah terbakar tersebut tidak diangkut dengan menggunakan tangki resmi milik pertamina.

Rencananya BBM ilegal tersebut akan di edarkan di Kota Jambi dan sekitarnya selama ramadan.

Namun, saat dikonfirmasi apakah BBM Ilegal tersrbut akan digunakan untuk kegiatan Peti (Penambangsn Emas Tanpa Izin), kapolresta bilang pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Apakah untuk kepentingan PETI masih kita dalami," Kata Bernard.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan pihak kepolisian. Empat tersangka di bidik dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, pasal 53. Dengan ancaman diatas enam tahun penjara. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved