Selasa, 30 September 2025

Polda Sulawesi Utara Sita 23.100 Butir Obat Keras Somadril

Barang bukti sitaan yang diamankan terbungkus dengan karung putih, di karung tersebut bertulis, "Untuk bapak Slamet, di Manado".

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Polda Sulawesi Utara Sita 23.100 Butir Obat Keras Somadril
Net
Ilustrasi obat

Usai memberi keterangan, penyidik mengeluarkan kedua tersangka.

Dengan menutup muka mereka mencoba menghindari awak media yang mencoba mengambil gambar.

Mereka enggan berkomentar ketika awak media melontarkan pertanyaan.

Kata Kabid Humas, kedua tersangka ditahan di Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Diancam hubungan hukuman maksimal sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar," ujarnya.

Di Indonesia, Somadril merupakan obat anti nyeri dan harus diresepkan dokter. Tidak diperlualbelikan dengan bebas.

Biasanya somadril disalahgunakan diminum dengan tujuan agar pede dan menumbuhkan sensasi atau rasa senang.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan