Polda Sulawesi Utara Sita 23.100 Butir Obat Keras Somadril
Barang bukti sitaan yang diamankan terbungkus dengan karung putih, di karung tersebut bertulis, "Untuk bapak Slamet, di Manado".
Penulis:
Fine Wolajan
Editor:
Eko Sutriyanto
Usai memberi keterangan, penyidik mengeluarkan kedua tersangka.
Dengan menutup muka mereka mencoba menghindari awak media yang mencoba mengambil gambar.
Mereka enggan berkomentar ketika awak media melontarkan pertanyaan.
Kata Kabid Humas, kedua tersangka ditahan di Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Diancam hubungan hukuman maksimal sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar," ujarnya.
Di Indonesia, Somadril merupakan obat anti nyeri dan harus diresepkan dokter. Tidak diperlualbelikan dengan bebas.
Biasanya somadril disalahgunakan diminum dengan tujuan agar pede dan menumbuhkan sensasi atau rasa senang.