Polda Sulawesi Utara Sita 23.100 Butir Obat Keras Somadril
Barang bukti sitaan yang diamankan terbungkus dengan karung putih, di karung tersebut bertulis, "Untuk bapak Slamet, di Manado".
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut berhasil menyita 23.100 butir obat keras jenis Somadril yang diperoleh dari dua pengedar lelaki RY (31) dan perempuan RR (36), di hanggar cargo Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggu (5/6) lalu.
Dalam gelaran konferensi pers, Selasa (7/6) di Mapolda Sulut, penyidik Subdit I Ditresnarkoba mengeluarkan barang bukti hasil sitaan.
Masih terbungkus dengan karung putih, di karung tersebut bertulis, "Untuk bapak Slamet, di Manado".
Sepuluh botol putih yang bertuliskan Paracetamol dikeluarkan dari karung dan diketahui ini cara pelaku mengkamuflase kemasan obat keras ini.
Selain sepuluh botol putih, petugas juga mengeluarkan obat dalam bentuk strip.
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik mengatakan 23 botol Somadril jenis kuda dikemas di botol putih.
Setiap botol berisi 1.000 butir, sementara Somadril dalam kemasan aluminium, satu strip berisi 10 butir sehingga total ada 23.100 butir.
Dikatakannya, RY dan RR yang adalah warga Singkil Kota Manado ini berperan sebagai pengedar.
Polisi pun sementara mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya.
"Masih kami kembangkan. Baik jaringan besarnya dari Jakarta, maupun yang ada di Sulut," ujarnya.
Pihaknya menduga, peredaran obat keras ini membidik anak-anak sekolah serta mahasiswa.
Mengingat harga dari obat keras ini masih relatif terjangkau.
"Bisa jadi menyasar pelajar sekolah dan mahasiswa. Namun masih kami kembangkan siapa saja sasaran penjualan obat ini," ujarnya.
Penangkapan ini sendiri, kata AKBP Damanik, penangkapan ini berawal dari informasi warga terkait peredaran obat keras.
Usai memberi keterangan, penyidik mengeluarkan kedua tersangka.
Dengan menutup muka mereka mencoba menghindari awak media yang mencoba mengambil gambar.
Mereka enggan berkomentar ketika awak media melontarkan pertanyaan.
Kata Kabid Humas, kedua tersangka ditahan di Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Diancam hubungan hukuman maksimal sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar," ujarnya.
Di Indonesia, Somadril merupakan obat anti nyeri dan harus diresepkan dokter. Tidak diperlualbelikan dengan bebas.
Biasanya somadril disalahgunakan diminum dengan tujuan agar pede dan menumbuhkan sensasi atau rasa senang.