Senin, 29 September 2025

Gawat! Satu Penambang Ilegal Saja Hasilkan 120 Kilogram Emas Pertahun

Dalam seminggu, ia dan kedua rekannya bisa menghasilkan 2 hingga 3 kg emas murni dalam bentuk batangan.

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI
Petugas menunjukkan barang bukti hasil PETI 

Barang bukti yang diamankan yakni 2,3 kg emas senilai Rp 1,8 miliar dan 7,9 Kg perak yang dijual ke Sumatera Barat.

Tertotal, Polda Jambi sudah mengamankan 17 kg lebih emas dari 8 kasus PETI di Provinsi Jambi. Dari kasus-kasus tersebut pun sudah ada yang naik ke meja persidangan bahkan sudah ada yang vonis.

Perbuatan tersebut sudah masuk kategori home industry yang tidak memiliki izin sehingga melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Enam tersangka PETI kita amankan. Enam kilogram emas ini bernilai miliaran rupiah. Ini komitmen kita dalam menindak PETI," ujar Kapolda.

Ketika ditanya keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus PETI, ia langsung membantah. “Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," katanya.

Hingga saat ini pemilik berinisial AL yang merupakan warga Sumatera Barat yang tinggal di Sarolangun tengah diburu.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan