Pembeli Kecewa, Satu Perumahan Cuma Ada Satu Meteran
Seorang warga, Farid Dwi Prasetyo (26), mengatakan kecewa dengan pihak pengembang perunahan Harmoni Recidence.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Warga Perumahan Harmoni Recicence, Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang mempertanyakan janji pengembang perumahan terkait fasilitas rumah yang tidak dipenuhi selama bertahun tahun oleh pihak pengembang, PT Harmoni Unggul Perkasa.
Seorang warga, Farid Dwi Prasetyo (26), mengatakan kecewa dengan pihak pengembang perunahan Harmoni Recidence.
Kekecewaan itu diungkapkan Farid lantaran tak ada itikad baik dari pihak pengembang untuk memenuhi hak warga.
"Waktu mau beli dulu promosinya manis banget, sampai saya dikejar kejar suruh beli. Giliran beli ternyata begini kondisinya, tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Farid kepada Tribun Jateng, Sabtu (28/5/2016).
Di antara kekecewaan Farid seperti kondisi bangunan yang tidak sesuai, hingga tidak adanya meteran listrik dari PLN untuk setiap rumah.
"Jadi meteran listrik itu cuma ada satu, itulah yang dibagi ke warga penghuni perumahan semua. Padahal janjinya masing masing rumah punya meteran listrik sendiri," katanya.
Warga lain, Alfa Prima (32), mengatakan sejak membeli rumah tersebut pada bulan April 2015, pengembang mengatakan fasilitas yang diberikan pengembang.
"Pas rumah jadi kaget, kok meteran listriknya gak ada. Ternyata cuma satu meteran untuk satu perumahan, sekarang rumah yang jadi 28 unit dan berpenghuni 15 rumah," katanya.
Warga mulai mempertanyakan komitmen pengembang perumahan Harmoni Residence terkait listrik.
Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah ditempuh namun tidak ada perkembangan yang berarti.
"Bayangkan saja, rumah sudah dihuni tahunan, pengajuan permohonan pemasangan listrik baru dilakukan pengembang Oktober 2015 lalu," katanya.
Ketika warga menanyakan perkembangan untuk mendapatkan id pelanggan dan meteran listrik, pihak pengembang selalu berkilah dan menghindar.
"Saya sampai jadi malas ketemu sama orang pengembang perumahan, ya beginilah kondisinya. Bawaannya sudah emosi saja, awalnya saja yang manis ternyata yang dijanjikan tidak sesuai," kata warga lain, Vindia Rizkynu (26).
Humas Pemkot Semarang, Achyani, menegaskan permasalahan antara warga dan pengembang Perumahan Harmoni Residence jangan sampai membuat kegaduhan.
"Harusnya pengembang memenuhi hak warga, jangan sampai terjadi kegaduhan. Nanti lurah dan camat akan memfasilitasi," kata Achyani.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang, Ngargono, mengatakan, pengembang perumahan wajib memenuhi hak konsumen yang sudah dijanjikan saat perjanjian jual beli.
"Konsumen bisa melaporkan ke LP2K atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kalau pihak pengembanh tidak ada itikad baik untuk memenuhi hak konsumen," kata Ngargono.
Ngargono menuturkan, terkait masalah listrik yang tidak dimiliki sepenuhnya oleh warga Perumahan Harmoni Residence, pihak pengembang perumahan tidak boleh mengorbankan konsumen.
"Jadi kalaupun untuk pemasangan mengalami kendala, itu urusan pengembang gimana caranya bisa memenuhi hak konsumen. Jangan konsumen di korbankan. Kalau ternyata konsumen sudah menghuni rumah bertahun tahun tapi pengajuan pemasangan listriknya baru Oktober 2015 kemarin, saya kok melihat tidak ada itikad baik dari pengembang," pungkasnya.(*)