Dituding Korupsi, Aliansi Masyarakat Bangkalan Desak Kejari Tangkap Bupati Makmun
Belasan pemuda mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Bangkalan (AMB) mendesak Kejari setempat menangkap Bupati RK Moh Makmun Ibnu Fuad (Makmun)
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Belasan pemuda mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Bangkalan (AMB) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menangkap Bupati RK Moh Makmun Ibnu Fuad (Makmun) atas dugaan korupsi dana pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah 2014.
Desakan itu disampaikan Ketua AMB Aliman Harish di hadapan Kasi Intelejen Kejari Bangkalan Wahyudiono dalam audensi di aula kejari, Jumat (27/5/2016).
"Saya mendesak kejaksaan untuk menangkap Bupati (Makmun). Jangan hanya Bagian Umum saja yang disebut karena jelas-jelas hasil laporan BPK, dana itu dinikmati bupati," ungkap Aliman Harish.
Ia menegaskan, apa yang dilakukan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bangkalan Bagus Hariyanto tidak dalam kontek atas keinginan sendiri, melainkan atas perintah karena dia (Bagus) adalah bawahan bupati.
"Seorang bupati jangan membiasakan diri mengorbankan bawahan. Pemeriksaan oleh kejari jangan hanya pada level Pak Bagus karena bupati sebagai kuasa anggaran," tegasnya.
Aliman memaparkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada Bagian Keuangan Setdakab Bangkalan di tahun 2014 diketahui, dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja makanan dan minuman (non pegawai dan rapat) yang tidak sesuai dengan kwitansi dari penyedia jasa sebesar Rp 2,3 miliar.
"Rp 1,4 miliar di antaranya, merupakan dana yang diberikan secara tunai kepada bupati. Ini juga jelas sebuah kesalahan, uang negara tidak boleh diberikan secara tunai," papar Aliman.