Pembunuh Salim Kancil Dituntut Seumur Hidup, Tosan: Seharusnya Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Kepala Desa Selok Awar awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Hariyono, beserta anak buahnya, Madasir, dituntut penjara seumur hidup.
Editor:
Sugiyarto
sri wahyunik
Tosan sedang duduk di kursi menerima para tamu di rumahnya, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, 15 Oktober 2015.
Salim Kancil dalam peristiwa itu tewas, sedang Tosan mengalami luka-luka akibat dikeroyok pada September 2015.
Dalam perkara ini, PN Surabaya juga menyidangkan sebanyak 34 terdakwa lainnya. Mereka didakwa dengan berbagai pasal karena masing-masing terdakwa memiliki peran masing-masing.
Dari penyelidikan polisi terungkap, Salim Kancil dibunuh karena akan menggelar demonstrasi menolak praktik tambang pasir di desa itu. Sedang otak pembunuhannya diduga Kades Hariyono.