Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembunuh Salim Kancil Dituntut Seumur Hidup, Tosan: Seharusnya Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Kepala Desa Selok Awar awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Hariyono, beserta anak buahnya, Madasir, dituntut penjara seumur hidup.

Editor: Sugiyarto
sri wahyunik
Tosan sedang duduk di kursi menerima para tamu di rumahnya, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, 15 Oktober 2015. 

Salim Kancil dalam peristiwa itu tewas, sedang Tosan mengalami luka-luka akibat dikeroyok pada September 2015.

Dalam perkara ini, PN Surabaya juga menyidangkan sebanyak 34 terdakwa lainnya. Mereka didakwa dengan berbagai pasal karena masing-masing terdakwa memiliki peran masing-masing.

Dari penyelidikan polisi terungkap, Salim Kancil dibunuh karena akan menggelar demonstrasi menolak praktik tambang pasir di desa itu. Sedang otak pembunuhannya diduga Kades Hariyono.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved