Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Pengedar dan Seorang Pemakai Sabu Dijebloskan Penjara

RAP merupakan pengedar Sabu dan Ekstasy, SYM merupakan pengedar Sabu, sedangkan SUD merupakan pemakai saja, bukan pengedar

net/google
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Dua orang pengedar dan seorang pemakai Sabu-Sabu (SS) dijebloskan ke penjara oleh Satnarkoba Polresta Denpasar.

Ketiganya yakni, RAP (26) tinggal di Jalan Tukad Petanu Denpasar, SYM (39) tinggal di Jalan Pulau Maluku, Denpasar dan SUD (30) warga Jalan Gunung Payung, Denpasar, Bali.

"Mereka kami amankan di waktu yang berbeda. Dan informasi dari masyarakat cukup membantu kami," ujar Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo, Rabu (18/5/2016).

Dijelaskannya, RAP merupakan pengedar Sabu dan Ekstasy, SYM merupakan pengedar Sabu, sedangkan SUD merupakan pemakai saja, bukan pengedar.

"Saat ini barang bukti dan tersangka kami amankan di Mapolresta dan masih kami lakukan pemberkasan untuk segera melimpahkan ke kejaksaan," tukas Ganefo. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved