Rabu, 1 Oktober 2025

Kebiri Kimia Buat Predator Seks Tak Menghalangi Pelaku Meneruskan Keturunan

Kebiri kimia terhadap predator seks dan paedofil akan diberlakukan. Namun dipastikan pelaku tetap dapat meneruskan keturunan.

Editor: Y Gustaman
TRIBUN JOGJA/KHAERUR REZA
Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa resmikan Pusat Informasi dan Edukadi Napza (Narkotika Psikotropika dan Zat Aditif lainnya) DIY, Kamis (14/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan bakal ada tambahan hukuman kepada predator seksual dan paedofil.

Tambahan hukuman itu merupakan satu dari empat poin dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai perlindungan kejahatan seksual anak.

Hukuman yang dimaksud berupa kebiri kimia kepada pelaku dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Kendati begitu pelaku tetap bisa meneruskan keturunan," kata Khofifah di Gedung Sabuga, Jalan Taman Sari, Kota Bandung, Kamis (12/5/2016).

Selain itu, lanjut Khofifah, identitas para paedofil akan dipublikasikan. Ia menambahkan, para paedofil akan dipasangi semacam chip yang memantau keberadaannya.

Terkait pelaku kejahatan seksual di bawah umur, Khofifah mengaku hal tersebut masih dalam pengkajian.

Sebab, pelaku kejahatan di bawah umur dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai sistem peradilan pidana anak itu hukuman maksimal 10 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved