Seorang Bandar Dijebloskan ke Penjara, 12 Orang Direhabilitasi, Dua Lainnya Dilepaskan
Aparat Dirnarkoba Polda Bali meringkus sedikitnya 15 orang budak narkoba.
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Aparat Dirnarkoba Polda Bali meringkus sedikitnya 15 orang budak narkoba.
Ke 15 orang itu terdiri dari seorang bandar dan 14 orang pemakai. Mereka akhirnya direhabilitasi.
Penangkapan ke 15 orang itu dilakukan oleh pihak Kepolisian di Jalan Tukad Baru Nomor 3, Pemogan, Denpasar Selatan.
"Dari 15 orang itu seorang bandar kami jebloskan ke penjara. Sedangkan 14 itu dari hasil tes urine, dua orang negatif memakai narkoba sehingga kami lepaskan," kata Dirnarkoba Polda Bali, Kombespol Raden Purwadi, Rabu (27/4/2016) kepada awak media.
"Sedangkan untuk 12 orang lainnya yang positif narkoba assesment sudah kami lakukan dan akan dilakukan rehabilitasi," imbuhnya.
Dari 13 orang yang positif termasuk bandarnya itu yakni positif menkonsumsi sabu dan ekstasi.
Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap bandar tersebut, berinisial JB.
"Kami masih telusuri asal muasal barang untuk meringkus orang di atas JB," ujarnya. (ang)