Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria Ini Tak Tahu Sudah Setahun Jadi Buron, Ditangkap Saat Lagi Santai di Tanjung Perak

Saleh (32) tidak mengetahui bila namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanjug Perak sejak Februari 2015.

Editor: Sugiyarto

“Tersangka membeli satwa dari orang berinisial F,” tambahnya.

Sementara itu, Chairul mengakui mendapat upah sebesar Rp 5 juta dari Saleh untuk membeli satwa yang dilindungi.

Upah ini termasuk biaya transportasi dari Surabaya ke Sorong dan Sorong ke Surabaya.

Chairul tidak mengungkap harga beli satwa yang disita petugas itu. Dia mematok harga dibawah Rp 1 juta untuk setiap satwa yang dijual kepada pemesan.

Dia mencontohkan burung cenderawasih yang dijual seharga Rp 800.000 per ekor.

“Saya hanya membeli burung dari Sorong, dan saya berikan Saleh di Surabaya,” kata Chairul.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved