Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Pemuda Ini Jual Ratusan Pil Koplo ke Pelajar dan Buruh Pabrik

Dua warga Kecamatan Kebomas, Andrianto (21) dan Mohammad Arifin (24) ditahan Polres Gresik karena menjual pil dobel L atau pil koplo.

Editor: Sugiyarto
Youtube
Pil Koplo 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Dua warga Kecamatan Kebomas, Andrianto (21) dan Mohammad Arifin (24) ditahan Polres Gresik karena menjual pil dobel L atau pil koplo.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berlangsung beberapa hari lalu, dan polisi menemukan  barang bukti 100 butir pil.

"Setelah transaksi langsung ditangkap. Ternyata setelah ditangkap, pil dobel L tinggal 100 butir. Itu sisa penjualan," kata Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Chatib Widiyanto, Rabu (20/4/2016).

Kepada polisi, mereka mengaku mendapat barang terlarang itu dari Surabaya.

"Di Surabaya. Murah. Tinggal janjian di Surabaya nanti dikirim sendiri," kata Arifin.

Pengakuan dia, barang-barang tersebut dijual kepada pelajar dan buruh pabrik. "Terkadang juga pekerja pabrik," akunya.

Akibat perbuatan ini, kedua tersangka dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved