Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo di Kota Bogor
Adapun barang bukti yang disita, yakni 30 butir pil Alprazolam, 3000 butir pil Heximer, dan 90 butir pil Trihexyphenidyl
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menggagalkan menyita ribuan pil koplo yang hendak diedarkan di Kota Bogor, Jawa Barat.
Seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar pil koplo tersebut pun ditangkap.
Informasi yang dihimpun Tribun, pemuda yang ditangkap itu berinisial FP (19), warga Jalan Batutulis gang Cempaka Warna 4 RT 2/1, Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor selatan, Kota Bogor.
Pemuda pengangguran itu ditangkap polisi pada Minggu (17/4/2016) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Tersangka memiliki dan menyimpan barang bukti sejumlah narkoba golongan IV," ujar Kasatnarkoba Polres Bogor Kota, AKP Wahyu Agung kepada Tribun melalui sambungan telepon, Senin (18/4/2016).
Adapun barang bukti yang disita, yakni 30 butir pil Alprazolam, 3000 butir pil Heximer, dan 90 butir pil Trihexyphenidyl. Tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Polres Bogor Kota.
Tersangka dikenakan pasal 60 ayat 1, pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika jo pasal 196, 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun penjara," ujar Wahyu seraya menyebut FP ditangkap setelah pihaknya mendapaktan laporan dari masyarakat.