Sabtu, 4 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

Mendagri: Ojang Dipastikan Bersalah Lantaran Tertangkap Tangan

Bupati Subang, Ojang Sohandi, sudah pasti bersalah karena menjadi tersangka setelah tertangkap tangan petugas KPK sehingga layak dicopot segera.

Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Subang Ojang Sohandi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Ojang merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Subang pada Senin (11/4/2016) lalu dengan tersangka lainnya yakni Deviyanti Rochaeni, Mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik yang menjadi terdakwa, istri Jajang, Lenih Marliani, dan Ketua Tim JPU Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang, Fahri Nurmallo terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ragil Wisnu Saputra

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Bupati Subang, Ojang Sohandi, sudah pasti bersalah karena menjadi tersangka setelah tertangkap tangan petugas KPK sehingga layak dicopot segera.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, usai memberi kuliah umum tentang, 'Komunikasi Politik Dalam Pemerintahan,' di Universitas Padjajaran, Jatinangor, Sumedang, Rabu (13/4/2016).

Petugas menangkap Ojang setelah petugas lebih dulu mengamankan Devianti, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (11/4/2016), terkait kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang.

Tjahjo menilai tindakan Ojang tidak terpuji karena sudah terbukti melakukan percobaan penyuapan atas kasus dugaan korupsi dana BPJS Kesehatan.

"Kasus korupsi dengan asas praduga tak bersalah berbeda dengan operasi tangkap tangan. Dengan asas tersebut maka harus menunggu keputusan pengadilan dan kasasi," ujar Tjahjo.

Jika proses penangkapan Ojang tanpa operasi tangkap tangan, maka begitu inkracht bisa diberhentikan. Seandainya pengadilan memutus ia tidak terbuki bersalah, maka jabatan Ojang dipulihkan kembali.

Tapi, sambung Tjahjo, karena Ojang tertangkap tangan makan ia sudah dipastikan bersalah. Kemendagri akan segera memberhentikan Ojang.

"Kalau wakilnya tidak ikut terlibat maka otomatis menggantikan posisi dia. Kalau tidak ya menunjuk Sekda sebagai pejabat sementara sampai menunggu keputusan DPRD," beber politikus PDI Perjuangan itu.

Ia menegaskan, jika nanti ada aparatur sipil negara terkena operasi tangkap tangan, entah kasus narkoba, korupsi dan sebagainya, Kemendagri akan langsung mencopot jabatannya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved