Operasi Tangkap Tangan KPK
Mendagri: Ojang Dipastikan Bersalah Lantaran Tertangkap Tangan
Bupati Subang, Ojang Sohandi, sudah pasti bersalah karena menjadi tersangka setelah tertangkap tangan petugas KPK sehingga layak dicopot segera.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ragil Wisnu Saputra
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Bupati Subang, Ojang Sohandi, sudah pasti bersalah karena menjadi tersangka setelah tertangkap tangan petugas KPK sehingga layak dicopot segera.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, usai memberi kuliah umum tentang, 'Komunikasi Politik Dalam Pemerintahan,' di Universitas Padjajaran, Jatinangor, Sumedang, Rabu (13/4/2016).
Petugas menangkap Ojang setelah petugas lebih dulu mengamankan Devianti, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (11/4/2016), terkait kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang.
Tjahjo menilai tindakan Ojang tidak terpuji karena sudah terbukti melakukan percobaan penyuapan atas kasus dugaan korupsi dana BPJS Kesehatan.
"Kasus korupsi dengan asas praduga tak bersalah berbeda dengan operasi tangkap tangan. Dengan asas tersebut maka harus menunggu keputusan pengadilan dan kasasi," ujar Tjahjo.
Jika proses penangkapan Ojang tanpa operasi tangkap tangan, maka begitu inkracht bisa diberhentikan. Seandainya pengadilan memutus ia tidak terbuki bersalah, maka jabatan Ojang dipulihkan kembali.
Tapi, sambung Tjahjo, karena Ojang tertangkap tangan makan ia sudah dipastikan bersalah. Kemendagri akan segera memberhentikan Ojang.
"Kalau wakilnya tidak ikut terlibat maka otomatis menggantikan posisi dia. Kalau tidak ya menunjuk Sekda sebagai pejabat sementara sampai menunggu keputusan DPRD," beber politikus PDI Perjuangan itu.
Ia menegaskan, jika nanti ada aparatur sipil negara terkena operasi tangkap tangan, entah kasus narkoba, korupsi dan sebagainya, Kemendagri akan langsung mencopot jabatannya.