Sabtu, 4 Oktober 2025

Ini Kronologis Pembunuhan Pengelola Kos di Jalan Batik Jonas

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup

Tribun Jabar/Teuku M Guci Syaifudin
Pelaku pembunuhan terhadap Susanti Lamria Lumban Tobing (42), penghuni sekaligus pengelola indekos di Jalan Batik Jonas Nomor 17, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (12/4/2016). 

"Tersangka menusuk dua kali ke arah pinggang hingga akhirnya tersungkur di depan kamarnya," ujar Yoyol.

Setelah itu tersangka melarikan diri dengan membawa tas coklat milik korban.

Ia kabur dari indekos dengan membawa tas ransel merah dan mengaku akan pergi ke Jakarta ke sejumlah saksi.

M ditangkap di sebuah rumah di Jalan Gumuruh, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Senin (11/4/2016) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Polisi sempat mengikuti jejak tersangka ke Jakarta sampai akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Gumuruh itu.

"Tersangka ditangkap ketika sedang tertidur. Yang bersangkutan tidak melawan ketika kami tangkap," ujar Yoyol.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved