Selasa, 30 September 2025

Enam Anggota TNI Kodam II Sriwijaya Ikuti Percepatan Sidang Kasus Narkotika

Sebanyak enam oknum anggota TNI di lingkungan Kodam II Sriwijaya yang diduga terlibat narkoba mengikuti Percepatan Sidang Khusus Kasus Narkotika.

Editor: Dewi Agustina
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Salah seorang anggota TNI yang menjalani sidang Percepatan Sidang Khusus Kasus Narkotika di Gedung Sudirman Kodam II Sriwijaya Jalan Jendral Sudirman Palembang, Senin (11/4/2016). 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sebanyak enam oknum anggota TNI di lingkungan Kodam II Sriwijaya yang diduga terlibat narkoba mengikuti Percepatan Sidang Khusus Kasus Narkotika di Gedung Sudirman Kodam, Senin (11/4/2016).

Sidang dihadiri Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Komaruddin Simanjuntak dan perwakilan tiap-tiap Satuan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Syaiful Ma'rif SH, hakim anggota 1 Mayor SUS Jonarku SH MH, Mayor CHK Abdul Halim SH. Sementara Panitera Kapt CHK Paija SH dan Oditur Mayor CHK Sri Amansyah SH.

Sidang pertama dilakukan terhadap Praka Dirga Rahmat dari Rindam II/Sriwijaya yang dikawal ketat Denpom untuk disidangkan oleh Oditurat Jenderal TNI Otmil I-04 Palembang.

Adapun pasal/kualifikasi tindak pidana yang didakwakan tuduhan pemilik Senpi tanpa izin Pasal 1 ayat (1) UU RI Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan Pasal 114 jo 116 jo 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wakapendam II/Sriwijaya Letkol Inf Paiman mengatakan ada enam anggota yang akan disidangkan ini.

"Terbuka untuk umum. Sidang seharusnya dilaksanakan di Dirmil (Auditur Militer). Karena ini khusus, bisa lebih luas kawan-kawan wartawan," kata Paiman.

Menurutnya percepatan sidang yang terlibat narkoba ini merupakan instruksi Panglima dan KSAD.

"Proses sidang secara cepat. Silakan rekan-rekan meliput secara langsung. Ini merupakan shock terapy dan pembelajaran prajurit lainnya agar jangan sekali-sekali mendekati. Ini komitmen kita pembersihan secara internal. Di satuan jajaran bergerak. Kita tes urine dilakukan mendadak, acak di seluruh. Sudah jelas risikonya akan ada proses hukum dan tambahan pemecatan," terangnya.

Kemudian ada Serka Pilatus Hendro dari Rindam II/Sriwijaya. Adapun pasal/kualifikasi tindak pidana yang didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serda Supangat dari Rindam II/Sriwijaya. Pasal/kualifikasi tindak pidana yang didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Prada Wilson dari Yonif 144/JY didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sertu Syahrial Rusbi dari Yonif 141/AYJP didakwakan Pasal 114 jo 112 ayat (1) 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Koptu Agus Prasojo 0418 Palembang didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved