Selasa, 30 September 2025

Mutasi Kendaraan dari Luar Jateng Bebas Bea Balik Nama

Pemilik kendaraan bermotor luar Provinsi Jawa Tengah yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Jawa Tengah tidak dikenakan Bea Balik Nama (BBN).

Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
nur ichsan/warta kota
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG  - Pemilik kendaraan bermotor khususnya luar Provinsi Jawa Tengah mendapat angin segar.

Pemilik kendaraan bermotor luar Provinsi Jawa Tengah yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Jawa Tengah tidak dikenakan Bea Balik Nama (BBN).

Selain BBN gratis, keterlambatan pendaftaran mutasi yang dikenakan biaya administrasi juga gratis.

Paur Samsat Semarang I, Iptu Bety Nugroho, mengatakan, program tersebut berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2016.

"Per 1 April bebas Bea Balik Nama kendaraan mutasi dari luar Jateng, jadi cuma bayar pajaknya saja," kata Bety kepada Tribun Jateng, Rabu (30/3/2016).

Bety mengatakan, cara mutasi kendaraan luar Jateng cukup mudah.

"Daftarkan proses mutasi, lalu ajukan permohonan pembebasan Bea Balik Nama ke Samsat," kata Bety.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved