Sabtu, 4 Oktober 2025

Kisruh Transportasi Online

Soal Penolakan Uber dan Grab, Ini Pesan DPD RI asal Bali untuk Jokowi

Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat keputusan yang menolak keberadaan layanan transportasi online

Editor: Yudie Thirzano
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ratusan sopir taksi Bali melakukan unjuk rasa menyerukan penolakan taksi berbasis online di depan Kantor Gubernur Bali, Renon, Rabu (23/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gusti Agung Bagus Angga Putra

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penolakan terhadap bisnis transportasi dengan teknologi berbasis aplikasi online juga terjadi di Denpasar Bali.

Ratusan anggota Persotab dan Alstar Bali berunjuk rasa di Denpasar, Rabu (23/3/2016) menolak keberadaan Taksi Uber dan Grab di Bali.

Setelah menyampaikan aspirasinya di Dishub Bali, massa kemudian mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali di Jalan Cok Agung Tresna.

Arakan massa diterima oleh Koordinator Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Nyoman Agung Sariawan.

Berhubung para anggota dewan sedang tidak berada di kantor, Agung Sariawan meminta para sopir taksi menunggu perwakilan anggota dewan.

Selang beberapa saat kemudian, anggota DPD RI Provinsi Bali, Kadek

“Lolak” Arimbawa, tiba dan langsung menggelar tatap muka di Ruang Pertemuan Kantor DPD RI Perwakilan Bali dengan beberapa orang perwakilan sopir taksi.

Dalam pertemuan tersebut, Kadek Arimbawa menyatakan akan membawa aspirasi dari para sopir taksi di Bali ke sidang paripurna DPD RI.

Menurutnya, permasalahan ini tidak lagi menjadi domain pemerintah provinsi tapi merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Tiang akan langsung membuat surat dan menyampaikan rekomendasi setelah ini. Jangan melakukan aksi seperti di Jakarta. Percayakan kepada kami berempat (anggota DPD RI Provinsi Bali) untuk memperjuangkan ke pusat,” tegasnya.

Kadek Arimbawa mengaku sudah bersurat ke Gubernur Bali untuk segera mencabut beroperasinya layanan taksi online.

Jelasnya, Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat keputusan yang menolak keberadaan layanan transportasi online.

Selanjutnya, di hadapan wartawan Lolak membacakan lima butir rekomendasi anggota DPD RI terkait penolakan jasa angkutan berbasis aplikasi online.

Rekomendasi ini kemudian akan ditandatanganinya dan akan dilayangkan ke Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved