Senin, 6 Oktober 2025

Penyelundup Sabu dari Malaysia Tertangkap di Nunukan

Polres Nunukan menangkap Mustiasah (40) lantaran tertangkap tangan sedang membawa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Ilustrasi 

Keduanya harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kedunya mengaku dijanjikan upah yang tinggi jika berhasil menyelundupkan sabu sabu itu.

"Dijanjikan upah Rp.25 juta perorang tetapi belum dikasih. Katanya sih kalau barangnya laku. Saya yakin kalau laku juga mereka nggak dikasih,'' ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya. (noe)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved