Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi Dana Yayasan, 3 Petinggi Politeknik Aceh Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menuntut tiga petinggi Politeknik Aceh masing-masing 5,5 tahun penjara.

unodc.org
Ilustrasi korupsi. 

“Atas ketidaksetujuan tersebut Sibran dan Zainal Hanafi tetap membiarkannya, sehingga proses pencairan uang dana hibah tahun 2011 dan tahun 2012 yang dilakukan oleh Elfina selaku bendahara hanya disetujui oleh Ramli Rasyid selaku Ketua Yayasan Politeknik Aceh tanpa melalui verifikasi,” kata JPU.

Akibatnya, Elfina menjadi leluasa menandatangani cek giro bersama dan menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai ketentuan dan peruntukan. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, perbuatan mereka telah merugikan negara Rp 2,3 miliar lebih.

Keempatnya dinyatakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

Menanggapi dakwaan tersebut, masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menanggapi secara tertulis dalam pembelaan (pleidoi).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved