Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasil BAP: Sebelum Menyetubuhi Nia, Wardiaman Tusuk Punggung Korban

Di antara sidang yang digelar di pengadilan, memang sidang Wardiaman sangat dinanti-nanti oleh pengunjung.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Wahid Nurdin
Tribun Batam/Eko Setiawan
Wardiaman, tersangka pembunuhan Dian Milinia Tresna Afifa sebelum menjalankan persidangan 

Perbuatan terdakwa dalam dakwaan kesatu primer sebagaiman diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 340 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua subsider, diancam dengan pasal 339 KUHP, atau kedua pasal 80 ayat (3) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kedua pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahaan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara Wardiaman Zebua membantah semua dakwaan JPU. Dia mengaku tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan JPU.

"Dakwaan JPU semuanya tidak benar dan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," kata Wardiaman menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Sementara Isfandir Hutasoit salah satu penasihat hukum terdakwa, menyampaikan kepada Majelis Hakim akan membacakan eksepsi atas terdakwa Wardiaman Zebua.

"Kami akan tanggapi dakwaan JPU dan akan eksepsi akan disampaikan dan dibacakan juga Yang Mulia," katanya.(*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved