Minggu, 5 Oktober 2025

Penadah dan Tiga Pencuri Motor Diciduk Anggota Satreskrim Polresta Pontianak

Setelah berhasil mengambil sepeda motor, Abdul kemudian menawarkan ke tersangka Hery seharga Rp 2 juta.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Pontianak/Tito Ramadhani
Komplotan curanmor berikut barang bukti yang berhasil diamankan saat rilis tersangka di Mapolresta Pontianak, Sabtu (19/3/2016) 

Tersangka Rahmad mengaku hanya ikut-ikutan, karena diajak tersangka Rico. Sehari-hari Rahmad bekerja sebagai tukang teralis di Parit Pangeran.

Ia mengaku, saat melancarkan aksi pencurian, ia berperan mengawasi kondisi sekitar komplek tersebut.

Kepada aparat Kepolisian, Rahmad sempat mengaku masih berumur 15 tahun. Namun setelah dilakukan pengecekan dari Kartu Keluarganya, Rahmad ternyata sudah berusia 19 tahun.

"Saya ngaku 15 tahun karena tidak tahu umur saya. Benar, saya hanya sekolah tamat SD," ucapnya

Dari keempat tersangka, turut diamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio J Putih bernomor pelat KB 5457 NV milik korbannya, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Biru bernomor pelat KB 5271 SF yang digunakan sebagai sarana curanmor.

Tiga tersangka pelaku pencuri sepeda motor akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara Hery, yang berperan sebagai penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved