Selasa, 30 September 2025

Kisah Tragis Angeline

Kalau Hukuman di Bawah Lima Tahun, Penasihat Hukum Sarankan Agus Tidak Ajukan Banding

Jika divomis di bawah lima tahun disarankan Agus tidak melakukan banding

Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Agus Tay Handa May duduk di sebelah kanan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (16/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -  Kuasa Hukum terdakwa Agus Tay Handamay, Hotman Paris Hutapea menyatakan, pihaknya akan mengupayakan yang terbaik untuk kliennya dalam sidang putusan, Senin (29/2/2016) siang ini.

Menyangkut hal itu, Hotman mengaku bahwa akan melihat dua hal dalam persidangan ini, terutama  putusan yang akan dijatuhkan kepada Agus.

Pertama, jika putusan mengenai ikut menyembunyikan dan membiarkan kekerasan dan ‎menyebabkan orang lain meninggal, dan Agus dijatuhi hukuman di bawah lima tahun maka pihaknya tidak akan mengajukan banding.

"Kami menyarankan kepada Agus jika putusan di bawah lima tahun supaya tidak melakukan banding," ‎ujarnya.

Namun, jika sebaliknya, yang terjadi adalah putusan itu di atas lima tahun kurungan penjara, maka sebagai kuasa hukum akan mengajukan banding.

"Kalau putusan di atas lima tahun, kami akan mengajukan banding," pungkasnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved