RAMMPAS Siapkan Gugatan untuk PLN
Gugatan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat menyusul krisis listrik yang terjadi beberapa bulan belakangan ini di Nunukan.
Editor:
Wahid Nurdin
TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Manajemen PT PLN Persero, PT Bugak dan PT Pertamina EP serta perwakilan Pemda Kaltara dan Nunukan, Kamis (25/2/2016) lalu menemui mahasiswa dan LSM di Kantor Bupati Nunukan. (niko ruru/tribun kaltim)
“Masyarakat berhak mendapatkan kompensasi 10 persen dari pembayaran rekening minumun. Setahu saya aturan lain tidak ada. Kalau tidak ada aturannya saya tidak berani. Kalau ada aturan selain itu, itu hak masyarakat,” katanya.
Dia menegaskan, PT PLN Persero akan tetap berpegang pada aturan sebagai dasar hukum.
“Kan kalau kompensasi kami, kalau mati lampu sekian. Kalau diluar itu kami belum ada acuan hukumnya. Kami kan perusahaan pemerintah. Harus ada acuan hukum untuk memberikan sesuatu kepada siapapun,” katanya.(*)