Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap RABPD Muba ke PN Palembang

Berkas pertama atas nama Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri dan berkas kedua atas nama empat pimpinan DPRD Muba

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap RABPD Muba ke PN Palembang
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Tim jaksa KPK yang melimpahkan berkas perkara kasus kasus dugaan suap RAPBD Mubake Pengadilan Tipikor PN Klas I Palembang, Kamis (25/2/2016).

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014 ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Kamis (25/2/2016).‬

Terbang langsung dari Jakarta, tim jaksa KPK membawa tiga koper atau travel bag ukuran besar yang berisikan bundelan berkas perkara.

Berkas yang dilimpahkan jaksa penyidik KPK terdapat dua berkas perkara.

Berkas pertama atas nama Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri.

Kemudian berkas kedua atas nama empat pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri.‬‬‬

Tiga koper berisikan berkas perkara sebanyak empat bundel, dibawa langsung ke ruang panitera dan diterima langsung Panitera Muda Tipikor Cecep Sudrajat SH MH.

Tampak untuk satu bundelan berkas berkara, memiliki halaman setebal 20 centimeter.

"Berkas yang dilimpahkan ini ada dua berkas untuk enam terdakwa. Mudah-mudahan minggu depan sidangnya dimulai. Untuk dua berkas perkara ini KPK ada delapan jaksa," ujar Irene Putrie SH, jaksa KPK yang mengantarkan berkas perkara.‬

Irene mengatakan, untuk pasal dikenakan untuk ke enam terdakwa berbeda-beda dan sidangnya pun terpisah.

"Untuk pasalnya berbeda. Berkas yang pertama untuk Pahri-lucy dikenakan pasal 5 dan pasal untuk empat pimpinan dikenakan pasal 12 undang-undang tipikor," ujar Irene Putrie SH.

Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari tim jaksa KPK, pihak pengadilan akan segera melakukan proses selanjutnya.

"Berkas sudah kita terima dan langsung kita lakukan register perkara. Mengenai kapan sidangnya, tentunya akan dilaporkan dulu ke pimpinan. Waktunya tujuh hari terhitung dari hari pelimpahan akan. Pastinya majelis akan dibentuk terlebih dulu dan akan segera menentukan waktu sidangnya. Mungkin besok (hari ini) sudah ada jadwalnya," ujar Saiman SH MH, Humas PN Klas I Palembang.‬

‪Seperti diketahui, Pahri dan Lucy serta empat pimpinan DPRD Muba, merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Keenaamnya menjadi tersangka pasca saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.‬‬

‪‪Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved