KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap RABPD Muba ke PN Palembang
Berkas pertama atas nama Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri dan berkas kedua atas nama empat pimpinan DPRD Muba
Penulis:
Welly Hadinata
Editor:
Eko Sutriyanto

Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Tim jaksa KPK yang melimpahkan berkas perkara kasus kasus dugaan suap RAPBD Mubake Pengadilan Tipikor PN Klas I Palembang, Kamis (25/2/2016).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.
Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.